Selasa, 05 Juli 2011

TUGAS & FUNGSI


Dinas Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Peternakan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut Dinas Peternakan mempunyai fungsi :
  1. perumusan kebijakan di bidang peternakan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. pengkoordinasian penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang peternakan;
  3. penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga dinas;
  4. penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang peternakan dan pelayanan umum di bidang bina produksi, usaha peternakan dan kesehatan hewan;
  5. penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang peternakan sesuai dengan kewenangan daerah;
  6. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang peternakan meliputi bina produksi, usaha peternakan dan kesehatan hewan dalam lingkup tugasnya;
  7. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kinerja dinas, dan
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar