Dinas Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Peternakan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut Dinas Peternakan mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang peternakan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- pengkoordinasian penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang peternakan;
- penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga dinas;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang peternakan dan pelayanan umum di bidang bina produksi, usaha peternakan dan kesehatan hewan;
- penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang peternakan sesuai dengan kewenangan daerah;
- pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang peternakan meliputi bina produksi, usaha peternakan dan kesehatan hewan dalam lingkup tugasnya;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kinerja dinas, dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar