Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang peternakan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor : 4 Tahun 2003. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Untuk melaksanakan tugas kewenangan desentralisasi di bidang Peternakan Kepala Dinas dibantu oleh Bagian Sekretariat, Bidang Bina Produksi, Bidang Usaha Peternakan, Bidang Kesehatan Hewan sebagai unsur pelaksana pimpinan. Disamping hal tersebut masih ada UPTD Pusat Pengembangan Ternak Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan; UPTD Pusat Kesehatan Hewan Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan dan Pos Kesehatan Hewan Desa Wonocoyo Kecamatan Pogalan.
Sedangkan kedudukan atau lokasi Kantor ( Unit Kerja ) masih terpisah–pisah yaitu :
Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Bina Produksi, Bidang Usaha Peternakan dan Bidang Kesehatan Hewan berlokasi di Jalan Kanjeng Jimat No. 195 Desa Rejowinangun Kecamatan Trenggalek
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Pengembangan Ternak berlokasi di Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) berlokasi di Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan.
Pos Kesehatan Hewan di Desa Wonocoyo Kecamatan Pogalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar