Selasa, 05 Juli 2011

LATAR BELAKANG


Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang peternakan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor : 4 Tahun 2003. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Untuk melaksanakan  tugas kewenangan desentralisasi di bidang Peternakan  Kepala Dinas dibantu oleh Bagian Sekretariat, Bidang Bina Produksi, Bidang Usaha Peternakan, Bidang Kesehatan Hewan sebagai unsur pelaksana pimpinan. Disamping hal tersebut  masih ada UPTD Pusat  Pengembangan Ternak Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan; UPTD Pusat Kesehatan Hewan Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan dan Pos Kesehatan Hewan Desa Wonocoyo Kecamatan Pogalan.
Sedangkan kedudukan atau  lokasi Kantor ( Unit Kerja ) masih terpisah–pisah yaitu :
*   Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Bina Produksi, Bidang Usaha Peternakan dan Bidang Kesehatan Hewan berlokasi di Jalan Kanjeng Jimat No. 195 Desa Rejowinangun Kecamatan Trenggalek
*   Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Pengembangan Ternak berlokasi di Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan.
*  Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) berlokasi di Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan.
*   Pos Kesehatan Hewan di Desa Wonocoyo Kecamatan Pogalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar