Selasa, 05 Juli 2011

Tim Penanggulangan AI

APARATUR


Untuk melaksanan tugas dan fungsi tersebut diatas, aparatur Dinas Peternakan adalah sebagai berikut :
  1. Eselon II                  :    1     orang ( terisi )
  2. Eselon III                :    4     orang ( terisi )
  3. Eselon IV                 :    15   orang ( terisi )
  4. Petugas Lapangan  :    38   orang terdiri Petugas Tehnis Peternakan Kecamatan dan Inseminator
 Keadaan Pegawai  pada Dinas Peternakan sebagai berikut :
1. Jumlah PNS               :    64     orang
2.  Jumlah CPNS           :    14     orang
3.  Tenaga Honorer       :      4     orang

Keadaan Pegawai (PNS dan CPNS) pada Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek menurut kepangkatannya ( Nopember  2010 ) :
1. Golongan IV                :     8      orang
2. Golongan III               :    34     orang
3. Golongan II                 :    32     orang
4. Golongan I                   :     4     orang

Keadaan Pegawai (PNS dan CPNS) pada Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek menurut Pendidikan :
  • SD                        :   1       orang
  • SLTP                   :   3       orang
  • SLTA                   :   37     orang
  • Sarmud               :   7       orang
  • Sarjana                :   17     orang
  • Pasca sarjana      :  3       orang         
  • Dokter Hewan    :   6      orang

TUGAS & FUNGSI


Dinas Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Peternakan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut Dinas Peternakan mempunyai fungsi :
  1. perumusan kebijakan di bidang peternakan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. pengkoordinasian penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang peternakan;
  3. penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga dinas;
  4. penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang peternakan dan pelayanan umum di bidang bina produksi, usaha peternakan dan kesehatan hewan;
  5. penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang peternakan sesuai dengan kewenangan daerah;
  6. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang peternakan meliputi bina produksi, usaha peternakan dan kesehatan hewan dalam lingkup tugasnya;
  7. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kinerja dinas, dan
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

LATAR BELAKANG


Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang peternakan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor : 4 Tahun 2003. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Untuk melaksanakan  tugas kewenangan desentralisasi di bidang Peternakan  Kepala Dinas dibantu oleh Bagian Sekretariat, Bidang Bina Produksi, Bidang Usaha Peternakan, Bidang Kesehatan Hewan sebagai unsur pelaksana pimpinan. Disamping hal tersebut  masih ada UPTD Pusat  Pengembangan Ternak Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan; UPTD Pusat Kesehatan Hewan Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan dan Pos Kesehatan Hewan Desa Wonocoyo Kecamatan Pogalan.
Sedangkan kedudukan atau  lokasi Kantor ( Unit Kerja ) masih terpisah–pisah yaitu :
*   Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Bina Produksi, Bidang Usaha Peternakan dan Bidang Kesehatan Hewan berlokasi di Jalan Kanjeng Jimat No. 195 Desa Rejowinangun Kecamatan Trenggalek
*   Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Pengembangan Ternak berlokasi di Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan.
*  Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) berlokasi di Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan.
*   Pos Kesehatan Hewan di Desa Wonocoyo Kecamatan Pogalan.